Bolehkah Daftar CPNS 2017 Pakai Surat Keterangan Lulus?

LOWONGANKERJA15.COM - Situs Lowongan Kerja Indonesia Terbaru, Bolehkah Daftar CPNS 2017 Pakai Surat Keterangan Lulus? - Pemerintah sedang membuka penerimaan CPNS Tahun 2017 untuk instansi kementerian Hukum dan HAM, Serta Mahkamah Agung. Memang Rekrutmen CPNS Tahun ini sangat diuntungkan bagi peserta yang sudah memiliki ijasah asli dan yang ingin menjadi aparatur sipil negara. Namun permasalah yang timbul jika mereka adalah lulusan baru (Freshgraduaate) yang barusaja meluluskan dan belum memperoleh ijasah dan masih menggunakan surat keterangan lulus atau SKTL, atau sejenis lainnya. Yang menjadi pertanyaanya adalah Bolehkah Daftar CPNS 2017 Pakai Surat Keterangan Lulus? 

Nah ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017 dalam mendaftar instansi kemenkumham dan MA baik itu melalui kotak komentar website lowongankerja15.com, email ataupun kotak masuk media sosial kami

Tahukah anda, bahwa Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah memiliki ijasah asli. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017. Hal ini dibuktikan bahwa Mendaftar CPNS Kemenkumham dan MA akan meminta nomor ijasah anda bukan nomor Surat Keterangan Lulus atau sejenisnya. 

 
Persyaratan CPNS Kemenkumham republik indonesia
Persyaratan CPNS Kemenkumham republik indonesia 


Ini lagi buktinya kalau mendaftar CPNS Tahun 2017 harus menggunakan ijasah bukan surat keterangan lulus ya teman teman

 
Persyaratan CPNS MA republik indonesia
Persyaratan CPNS MA republik indonesia
Bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham dan MA tahun 2017. Persyaratan dengan ijasah asli sudah berlaku sejak dulu hingga sekarang karena menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya

Jadi pertanyaan mengenai persyaratan ijazah tersebut ini harus diwajibkan menggunakan ijasah asli dalam Rekrutmen CPNS Kemenkumham ataupun MA. Bagi calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran mohon untuk bersabar mungkin kesempatan anda untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara bukan terletak di tahun 2017 tetapi pada tahun tahun berikutnya. 

Jadi sudah terbuktikan bahwa yang memakai Surat Keterangan Lulus dalam mendaftar CPNS Bakal ditolak atau tidak bakal lulus administrasi, Jadi percuma saja anda daftar, kalau ujungnya tidak diterima. Pastikan anda mendapatkan informasi terbaru dan paling update mengenai pendaftaran dan penerimaan CPNS Tahun 2017 disini


0 Response to "Bolehkah Daftar CPNS 2017 Pakai Surat Keterangan Lulus?"

Posting Komentar