Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018

LOWONGANKERJA15.COM - Situs Lowongan Pekerjaan Terkemuka di Indonesia, Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018. Bursa kerja merupakan sebuah tempat yang sangat cocok bagi pelamar ataupun pencari kerja fresh graduated ataupun yang berpengalaman untuk mencoba keberuntungan dalam mencari pekerjaan. Apalagi mereka yang baru saja lulus dari perguruan tinggi atau pun sekolah dan mencari tantangan besar dalam mendapatkan posisi pekerjaan pertama. Dalam acara bursa kerja biasanya kamu harus memberikan penampilan yang mengesankan di depan HRD Setiap perusahaan, Sesuai prinsip yang ataupun data mengatakan bahwa hampir 50% lulusan baru belum mendapatkan pekerjaan setelah lulus dari perkuliahan hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengangguran yang merata di seluruh Indonesia. Oleh karena itu untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah yaitu melalui bursa kerja yang biasanya dilakukan oleh kampus kampus ataupun instansi pemerintahan. Berikut ini beberapa tips jitu cara mencari lowongan pekerjaan yang tepat sehingga Anda diterima di perusahaan tersebut. Salah satunya adalah membuat daftar perusahaan yang akan dilamar. Ada baiknya anda mempersiapkan diri secara matang dalam berpartisipasi acara bursa kerja perusahaan tersebut. Kemudian kamu harus mempersiapkan diri bahwa kamu adalah pelamar yang memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan posisi yang tersedia. Selain kesiapan anda dalam melamar pekerjaan Anda juga disarankan untuk melengkapi seluruh Berkas berkas lamaran yang perlu dan dibutuhkan oleh setiap perusahaan. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai penerimaan terbaru anggota Polri terbesar an tahun 2018. Dikabarkan Polisi Republik Indonesia membuka rekrutmen terbaru bagi talenta muda yang berpendidikan SMA sederajat hingga Diploma untuk mengisi banyak anggota Polri mulai dari Taruna Akpol hingga Bintara pelayaran. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sebuah kepolisian nasional yang ada di Indonesia yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengembankan tugas yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memiliki peran dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat hal ini telah dibuktikannya melalui berbagai kegiatan kegiatan kepolisian yang positif dan mendukung keamanan di seluruh Indonesia





Penerimaan Anggota Polri

Persyaratan Umum :

  • warga negara Indonesia
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  • usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)        
  • sehat jasmani dan rohani
  • tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela


TARUNA AKPOL

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C)  dengan ketentuan:
  • nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan):
  • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 7,0;
  • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
  • tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
  • tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
  • nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional/UAN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat:
  • tahun 2013 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;
  • tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0;
  • tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
  • tahun 2018 akan ditentukan kemudian;
  • bagi  lulusan  tahun  2018 (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  70,00  dan  setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
  • bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00;
  • ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan:
  • bagi lulusan 2014 s.d. 2017 yang mengikuti Ujian Nasional (UN) perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
  • sedangkan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik disekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2018;
  • berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
  • Pria      : 165  (seratus enam puluh lima) cm;  
  • Wanita  : 163  (seratus enam puluh tiga) cm;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi peserta calon Taruni dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi peserta calon Taruna serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal karena pidana/asusila atau Taruna/i yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak dapat mendaftar kembali;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  • bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;



BINTARA POLRI

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMA/sederajat:
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali


TAMTAMA

Persyaratan Khusus :


  • pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B)  atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B);
  • bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/sederajat atau SMK melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polri T.A. 2018, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun;
  • tinggi badan minimal 165 cm,  khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali;
  • berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  • tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
  • bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS kesehatan;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri

BINTARA TI

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK TI (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali


BINTARA MUSIK

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Seni Musik atau SMM (Sekolah Menengah Musik) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali


BINTARA KIMIA

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK jurusan Kimia, program Teknik Kimia dan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III jurusan Kimia, program  Teknik Kimia dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali


BINTARA PENERBANGAN

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Penerbangan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali

Bintara Pelayaran / Perkapalan 

Persyaratan Khusus :


  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • lulusan:
  • SMK Pelayaran / Perkapalan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
  • lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  • bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
  • lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
  • lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  • belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  • berdomisili minimal 2 tahun  pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  • bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
  • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  • pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  • membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali

Jika kawan kawan memiliki ketertarikan untuk menjadi  Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018 silakan ikuti prosedur pelamarannya

Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
Semoga informasi mengenai Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018 berguna bagi anda
Pendaftaran sampai dengan 11 April 2018
Pendaftaran dilakukan secara Online
Tertarik, silakan Daftar


0 Response to "Rekrutmen Anggota Polri Besar Besaran Tahun 2018"

Posting Komentar