LOWONGANKERJA15.COM, Rekrutmen Non PNS Tenaga TPKT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020. Bagaimana cara anda agar bisa sukses dalam dunia kerja. Pastikan kamu memiliki keinginan dan semangat kerja yang tinggi karena Dimana ada kemauan disitu ada jalan. Kemudian tetaplah bersabar walaupun nasib belum beruntung dan kegagalan masih menghantuimu. Belajarlah dari kegagalan dan pengalaman sehingga Anda bisa mendapat dan meraih tujuan mu dengan baik. Masih banyak lagi pekerjaan di luar sana yang bisa kamu raih dan dan sesuai dengan tujuan yang kamu harapkan. Jangan sampai Anda putus asa apalagi tidak lagi berkeinginan untuk mencari kerja karena sering gagal. Informasi berikut merupakan sebuah lowongan kerja terbaru dari Direktorat Jenderal pengembangan kawasan transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia bulan Februari 2020. Melalui perpanjangan pendaftaran pada seleksi calon tenaga pendamping kawasan transmigrasi yang semula pendaftaran ditutup pada tanggal 20 Februari 2020 menjadi tanggal 25 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat. Bagi kamu yang tertarik silahkan ajukan lamaran secepatnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
PENDAFTARAN SELEKSI CALON TENAGA PENDAMPING KAWASAN TRANSMIGRASI TAHUN 2020
Provinsi penempatan :
Aceh
Sumatera Selatan
Lampung
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Maluku
Nusa Tenggara Timur
Papua
Persyaratan Umum
a. Kriteria
1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan;
2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;
3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikit Microsoft Office dan jaringan internet;
4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;
5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran;
6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas;
7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain;
8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik;
9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat administrasi
1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang;
3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah;
4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang;
6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga;
8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan;
9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik;
10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait;
11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga;
12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN;
13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja;
14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir;
15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.
Tata Cara Pengajuan Lamaran
a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat
Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: panseltpkt@gmail.com
b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut:
1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP);
2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang;
3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan;
4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan;
5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana,;
6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain;
7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E);
8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan;
9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan.
c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 25 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat;
d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.
KETENTUAN KHUSUS
1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen;
2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta;
4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.
TAHAPAN SELEKSI
Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen;
2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail;
3) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
b. Seleksi Kompetensi
1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan;
2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2);
Baca juga : Lowongan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, silakan ikuti prosedur lowongan pekerjaan berikut
0 Response to "Rekrutmen Non PNS Tenaga TPKT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020"
Posting Komentar