LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Non PNS LKPP Tahun Anggaran 2021
INFO LOKER 2021, Kegagalan bukan berarti Anda kalah dalam mendapatkan sebuah pekerjaan. Kegagalan bisa membuat anda lebih extra lagi dalam mendapatkan sebuah pekerjaan. Dengan gagal berarti anda menginginkan untuk lebih baik lagi dari pada sebelumnya. Contohnya Ketika anda gagal dalam melamar sebuah pekerjaan maka anda akan kembali belajar lebih ekstra lagi udah bisa meraih peluang yang lebih baik. Kegagalan tidak menutup kemungkinan anda untuk bisa berhenti berusaha lagi tetapi Buatlah ini menjadi kemauan mu untuk bisa semangat lagi dalam mendapatkan sebuah pekerjaan. Informasi terbaru pada pagi hari ini berasal dari penerimaan calon pegawai baru di lingkungan bulan Maret 2021 yang saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk talenta muda berpendidikan minimal dalam mengisi posisi jabatan menarik. Teman-teman lowongankerja15.com yang berminat silakan ajukan lamaran mu secepatnya. Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi unit kerja Direktorat Sertifikasi Profesi, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang memiliki minat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Staf Pendukung Pengelola Sertifikasi Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
Staf Pendukung Pengelola Sertifikasi
Ruang lingkup pekerjaan Staf Pendukung Pengelola Sertifikasi:
1. Menyusun perencanaan jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah;
2. Membuka jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah pada portal ppsdm.lkpp.go.id;
3. Menerima surat permohonan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP dari LPPBJ pemerintah;
4. Melakukan verifikasi permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian sertifikasi Dasar PBJP;
5. Menyusun konsep surat persetujuan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah;
6. Berkoordinasi dengan Penanggung Jawab LPPBJ terkait persiapan pelaksanaan ujian;
7. Melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Dasar PBJP sesuai ketentuan;
8. Berkoordinasi dengan tim verifikasi sarana dan prasarana Sertifikasi terkait kesiapan sarana dan hasil verifikasi permohonan Ujian Sertifikasi PBJP;
9. Berkoordinasi dengan tim sistem Sertifikasi apabila terdapat kendala dalam pendaftaran atau persetujuan
dalam portal ppsdm.lkpp.go.id;
10.Menyiapkan data rekapitulasi Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP untuk diserahkan kepada atasan langsung (Subkoordinator Tata Kelola Sertifikasi Non Pejabat Fungsional) dalam usulan penugasan menjadi Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
11.Berkoordinasi dengan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP pada setiap pelaksanaan ujian dan
mengirimkan/menerima Lembar Kontrol Penugasan;
12.Membuat Surat Tugas Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP dengan melampirkan Surat Permohonan dari
LPPBJ dan Lembar Kontrol Penugasan Pengawas Ujian yang telah ditandatangani oleh atasan langsung Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
13.Mempersiapkan berkas administrasi pada setiap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
14.Menyusun rekapitulasi data fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler daerah dan bagi LPPBJ Pemerintah (pelaksanaan ujian, pembatalan, penundaan) setiap bulan;
15.Menyusun rekapitulasi penugasan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP setiap minggu;
16.Melakukan pertanggungjawaban anggaran terkait pelaksanaan kegiatan Ujian Sertifikasi Dasar PBJ reguler di daerah; dan
17.Memberikan dukungan administrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan.
18.Melakukan tugas lain dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Sertifikasi Profesi sesuai perintah penugasan oleh pimpinan.
Kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia
- Pria/Wanita
- Pendidikan S1 Ekonomi/Administrasi Publik dengan pengalaman minimal 3 Tahun
- Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point)
- Memiliki kemampuan mengolah/menghimpun data menggunakan google drive
- Memiliki integritas
- Memiliki motivasi yang tinggi
- Memiliki kecekatan dan ketelitian yang tinggi
- Berorientasi kepada target
- Memiliki jiwa pelayanan terhadap stakeholders
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim
- Memenuhi penilaian kinerja minimal 80 (bagi yang pernah bekerja di LKPP).
Tata Cara Pengajuan Lamaran
1) Mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman http://bit.ly/Pengelola-Sertifikasi-DSP-2021 paling lambat 24 Maret 2021 pukul 12.00 WIB.
2) Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing file maksimal 1 MB, terdiri atas:
a. Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi;
b. Curriculum Vitae;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. Pas Foto berwarna;
e. Ijazah;
f. Transkrip Nilai;
g. Sertifikat Lain (jika ada)
3) Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.
0 Response to "Lowongan Kerja Non PNS LKPP Tahun Anggaran 2021"
Posting Komentar