Lowongan Kerja CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 686 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

SELEKSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021

KRITERIA PELAMAR
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan
keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas
sensorik/intelektual/mental), orang kecil dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi dan mampu melakukan aktivitas fisik dan kegiatan
sehari-hari tanpa bantuan orang lain dan;
3. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada poin 1 dan 2.
4. CPNS untuk pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, PPPK untuk pelamar Jabatan Tenaga Guru.


PERSYARATAN PELAMAR PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TENAGA GURU
1. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2021
a. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
b. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
c. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
2. Persyaratan Umum Pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pendaftaran;
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

PERSYARATAN UMUM PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun kecuali untuk
pelamar dengan Jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat
melakukan pendaftaran secara online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Angota TNI/POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan tidak diperbolehkan untuk
mengajukan pindah dari Kabupaten Tapanuli Tengah minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak TMT
CPNS dengan alasan apapun.
10. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan
Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

 
Lowongan Kerja CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021




Pendaftaran Secara Online
 
Silakan DAFTAR



0 Response to "Lowongan Kerja CPNS Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021"

Posting Komentar