LOWONGANKERJA15.COM, Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASITAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 715 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.
I.UNIT KERJA PENEMPATAN
1.SekretariatJenderal;
2.Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3.Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
4.Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
5.Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
6.DirektoratJenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
7.Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
8.Inspektorat Jenderal;
9.Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
0 Response to "Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021"
Posting Komentar