Isi Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD Dapat Kesempatan Ikut Tes SKB


CPNS 2018 yang menuai banyak masalah terkait dengan banyaknya peserta yang tidak lolos tes SKD sepertinya akan menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan Penselna CPNS telah mengadakan rapat internal guna menanggulangi masalah tersebut, beberapa hari yang lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang intinya peserta yang nilai TIU, TWK dan TKP nya dibawah standar ketetapan dapat mengikuti tes SKB. Nilai standar tersebut diperoleh dari akumulasi nilai Tes Karakteristik Kepribadian (TKP), Tes Integrasi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Pelatih Hewan dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra Putri Cumlaude dan Diaspora paling rendah 255
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis, Paramedis dari Eks Tenaga Honorer K2 paling rendah 220
Download Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Sistem Rangking SKD CPNS 2018 disini

Permenpan No 61 Tahun 2018 dikeluarkan guna mengantisipasi banyaknya formasi jabatan yang kosong, selain itu dilakukan guna mencari calon PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

0 Response to "Isi Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD Dapat Kesempatan Ikut Tes SKB"

Posting Komentar