29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019

LOWONGANKERJA15.COM, 29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 saat ini dibuka dengan melakukan pendaftaran melalui website sscn.bkn.go.id, Tetapi sebelum anda melamar, ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan menjadi kendala buatmu ketika melakukan pendaftaran cpns Kemendikbud. Berikut Beberapa pertanyaan yang sering keluar Ketika kamu melakukan Pelamaran seleksi CPNS Kemendikbud tahun 2019. Disini juga akan diberikan solusi atau jawaban atas kendala yang mungkin anda hadapi dalam melamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019


29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019


Inilah 29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019

PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.
a. Untuk kualifikasi pendidikan SMA s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
b. Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbud tahun 2019.

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat mendaftar pada formasi dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar dapat mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang formasi tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.

4. Apa saja jenis formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud
tahun 2019?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
b. Formasi Penyandang Disabilitas.
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
d. Formasi Umum.

5. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda adalah A/Unggul.

6. Jika saya akan melamar pada formasi Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria formasi yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas yang Anda alami.

7. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.
b. Pada saat mengirimkan kelengkapan berkas administrasi lampirkan dokumendokumen sebagai berikut:
1) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua Anda (bapak dan / atau ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://ift.tt/2VEWr3m, maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://ift.tt/2VEWr3m, maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi KTP. KTP Anda harap segera diurus agar saat pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.

10. Pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude terdapat persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus A/Unggul. Yang dimaksud apakah akreditasi saat ini atau pada saat saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang digunakan sebagai persyaratan seleksi administrasi adalah akreditasi yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.

11. Bolehkah pelamar penyandang disabilitas mendaftar pada formasi lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas?
Jawab:
Pelamar penyandang disabilitas diperbolehkan mendaftar pada formasi jabatan yang terdapat dalam jenis formasi lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas dengan catatan dalam pengumuman penerimaan pengadaan CPNS 2019 dicantumkan informasi bahwa formasi jabatan tersebut boleh dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas.

12. Dokumen apa yang harus dilampirkan oleh penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas?
Jawab:
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.

13. Apakah yang dimaksud dengan Pelamar P1/TL?
Jawab:
Peserta Seleksi CPNS 2018 dengan kriteria:
a. Memenuhi Nilai ambang batas/PG sesuai dengan Peraturan Menpan-RB No 37 Tahun 2018.
b. Masuk 3 kali formasi jabatan, mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
c. Memiliki NIK yang sama dengan NIK yang digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2018.

14. Bagaimana cara pelamar mengetahui apakah termasuk ke dalam pelamar P1/TL?
Jawab:
Pelamar dapat mengecek status P1/TL atau bukan dengan cara mengakses website helpdesk SSCASN BKN, kemudian memasukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2018 pada menu “Cek Status P1/TL”.

15. Apakah kualifikasi pendidikan yang digunakan oleh pelamar P1/TL harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018?
Jawab:
Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang harus sama dengan saat melamar sebagai CPNS tahun 2018.

16. Apakah jabatan dan instansi pemerintah yang boleh dilamar oleh pelamar P1/TL harus sama dengan jabatan dan instansi yang dilamar pada seleksi penerimaan CPNS 2018?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 selama kualifikasi pendidikan yang digunakan sama dengan kualifikasi pendidikan saat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018.

17. Apakah terdapat ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam
b. Ditujukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. Dibuat pada tanggal pendaftaran
d. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4

B. PROSES PENDAFTARAN

18. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
 Jawab:
Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

19. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.

20.  Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada saat mendaftar di SSCASN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCASN BKN.

21. Apakah saya dapat mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih apabila sudah menekan tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda mengirimkannya, karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

22. Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran ke Kemendikbud?
Jawab:
Tidak. Anda cukup mengunggah hasil scan kelengkapan dokumen pada laman SSCASN BKN

23. Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
 Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 kb dan tidak lebih dari 200 kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.

24. Berapa ukuran file hasil Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat diunggah ke dalam SSACASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

25. Berapa ukuran file hasil scan ijazah asli yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 800 kb

26. Berapa ukuran file hasil scan transkrip atau daftar nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf(jika lebih dari satu lembar harus dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar)


C. PROSES SELEKSI

27. Apakah lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sama dengan lokasi unit kerja yang dilamar?
Jawab:
SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran. Silakan anda memilih lokasi tes yang paling dekat dengan domisili Anda.

28. Apabila pelamar P1/TL dinyatakan lulus seleksi administrasi dan diperkenankan mengikuti SKD, nilai mana yang akan digunakan untuk pemeringkatan hasil SKD?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.

29. Apakah Pelamar P1/TL harus mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019? Bagaimana jika Pelamar P1/TL tidak mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019?
 Jawab:
Pelamar harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
a) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019, kemudian tidak hadir SKD, maka pelamar dinyatakan gugur.
b) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.


0 Response to "29 Pertanyaan Wajib Kamu Ketahui Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud Tahun 2019"

Posting Komentar