Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan, Wajib Baca ini

LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS KEJAKSAAN 2019. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan, Wajib Baca ini. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 untuk formasi Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan. Formasi CPNS Pengawal Tahanan sebanyak 1000 formasi sedangkan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan sebanyak 1000 formasi. Nah bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan, Wajib Tahu ini. 


Formasi CPNS Pengawal Tahanan sebanyak 1000 formasi sedangkan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan sebanyak 1000 formasi. Nah bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan, Wajib Tahu ini

7 Point Wajib diketahui Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan

1. Formasi CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan itu dikhususkan bagi lulusan SLTA Sederajat 

2. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan harus Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;

4. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan Harus Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan

5. Pelamar Jabatan CPNS Pengemudi Pengawal Tahanan Harus Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku 

6. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan Berijazah komputer minimal program Microsoft Office dan pengoperasian internet;

7. Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan  Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.

Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di bawah ini :

1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro  Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);

3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

4. Daftar Riwayat Hidup singkat;

5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;

6. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer; (Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan)

7. Sertifikat Keterampilan Bela Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan

8. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);

9. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto copy);

10 Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

11. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;

12. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000,-;

13. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.

Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap (SMA/Sederajat warna biru) sesuai tingkat kualifikasi pendidikan 



0 Response to "Pelamar CPNS Pengawal Tahanan dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan, Wajib Baca ini"

Posting Komentar