LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CPNS Kota Tangerang Tahun 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN Formasi Tahun 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
KETENTUAN BAGI PELAMAR CPNS DAN PPPK NON GURU
A. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia :
a) Untuk Pelamar CPNS paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada saat melamar, dikecualikan pelamar pada jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maka batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
b) Untuk Pelamar PPPK Non Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan :
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagi Prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Untuk pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
9. Bagi Pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Tangerang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat 10 tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang
berangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
10. Bagi Pelamar PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Tangerang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, selama masa perjanjian sejak diangkat PPPK. Apabila yang berangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
11. Berkelakuan baik;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan formasi dan 1 (satu) jalur kebutuhan ASN yaitu : CPNS atau PPPK;
13. Bagi Pelamar PPPK yang memiliki sertifikasi keahlian (yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang) dapat melampirkannya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
14. Bagi pelamar PPPK memiliki pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Pejabat Tinggi Pratama untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah;
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah / Yayasan
Pendaftaran CPNS Tangerang disini : Daftar
0 Response to "Lowongan Kerja CPNS Kota Tangerang Tahun 2021"
Posting Komentar