Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan

LOWONGANKERJA15.COM, Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan

Penerimaan CPNS kali ini akan dibuka secara serentak oleh pemerintahan pusat, namun tinggal menunggu jadwal saja. Jika sudah buka, Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

 
Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan


Hal penting yang juga harus diketahui oleh para pelamar sesuai dengan peraturan permenpanRB No 27.Tahun 2021 Pasal 30 Bagian Kelima, bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 

Disamping itu, Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan saja

Dalam hal ini, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. jika melamar :

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; 

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Untuk itu, sudah bisa anda pikirkan terlebih dahulu dari sekarang apakah kamu memiliki penerimaan jenis kebutuhan CPNS atau PPPK?



0 Response to "Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Mendaftar satu instansi dan satu Jabatan"

Posting Komentar